Kepala Keluarga Mengapa Mesti Laki-laki?
“Lanange kita kuh enakan bae. Esuk-esuk pisan kita kudu ning pasar
ngulak dagangan, balike kudu nyiapaken sarapan, nyiapaken kopi, nyuci
pakean, ngemong bocah, jaga warung, pokoke kabeh kita sing ngerjai.
Ari deweke sih cuma ngatur-ngatur bae. (Suami saya tuh enak saja.
Setiap pagi buta saya harus pergi ke pasar untuk membeli stok barang
dagangan, pulangnya harus menyiapkan makan pagi, menyiapkan kopi,
mencuci pakaian, mengurusi anak, menjaga toko. Pokoknya se-mua saya
yang mengerjakan. Dia sih kerjanya cuma memerintah saja).
Demikian keluh-kesah yang keluar dari seorang perempuan ketika
berbagai pekerjaan rumah tangga ‘dianggap’ sudah menjadi kewajibannya.
Lebih dari itu, dia juga dituntut untuk menghidupi perekonomian
keluarga.
Tentu tidak semua perempuan mengeluhkan rutinitas pekerjaan rumah
tangga. Di antara mereka, banyak yang menerima dan melakukannya
dengan senang hati. Mereka ditawari janji-janji kemuliaan dan pada
saat yang sama dibayangi oleh nilai-nilai yang berkembang di
masyarakat. Namun kita tak bisa mengingkari realitas banyaknya wanita
yang merasa tertekan karena menerima pembagian peran yang tak adil.
Mereka sesungguhnya ingin bertanya, tapi takut dinilai menentang
kodrat yang telah ditetapkan Tuhan.
Hal tersebut, menggugah kita untuk mempertanyakan kembali ungkapan
yang telah menjadi sebuah ajaran kebenaran di masyarakat, bahwa
laki-laki adalah kepala rumah tangga. Dia memiliki hak untuk mengatur,
mengambil keputusan bahkan mendominasi anggota keluarga lainnya (baca:
istri dan anak-anaknya). Ungkapan ini mendapatkan legitimasi pula dari
institusi negara melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dan Ins-truksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi
Hukum Islam. Bahkan dalam setiap pernikahan, kedua mempelai akan
diberikan buku nikah yang di antara isinya mencantumkan posisi
mempelai suami sebagai kepala rumah tangga dengan perincian
tugas-tugasnya. Sedangkan mempelai istri sebagai ibu rumah tangga yang
hanya berfungsi membantu dan mendukung tugas-tugas kepala rumah
tangga.
Normativitas pembagian peran dan posisi suami-istri dalam kehidupan
berumah tangga begitu kental dianut dalam masyarakat. Bahwa untuk
kedamaian dan ketentraman rumah tangga, laki-laki harus menjadi kepala
rumah tangga dan perempuan mengurusi dan melayani keluarga. Laki-laki
berkewajiban memberi nafkah dan menjadi penopang perekonomian
keluarga, sedangkan perempuan hanya mendukung dan membantu saja.
Seperti halnya kasus yang dikemukakan di atas, ada realitas laki-laki
tidak bisa mencari nafkah, sedangkan perempuan bisa untuk itu. Dan
ketika perempuan berperan sebagai tulang punggung perekonomian
keluarga, ia tetap dibebani dengan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga.
Sedangkan laki-laki tetap menjadi kepala keluarga, sebagai pengambil
keputusan yang harus ditaati dan dilayani. Hal inilah yang oleh para
pemerhati gender disebutkan sebagai bentuk keti-dakadilan dan
penindasan terhadap perempuan. Karena seringkali dari pembagian
peranan ini mengakibatkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Padahal sudah ada nilai moralitas yang menjadi kesepakatan umum. Bahwa
segala bentuk kekerasan, penindasan dan ketidakadilan yang dilakukan
oleh dan terhadap pihak manapun serta atas dasar apapun, tidak dapat
dibenarkan. Tindakan-tindakan tersebut merupakan suatu kejahatan
melawan kemanusiaan (crimes against humanity).
Menyusuri Akar Masalah
Persoalan yang ada, kiranya berangkat dari corak keagamaan masyarakat
kita yang begitu berpegang teguh model tafsir dan pemahaman yang
mapan. Khususnya yang dikonstruksi oleh para ulama salaf Sehingga
dengan sendirinya apa yang telah dipahami dan ditafsirkan oleh ulama
terdahulu mengenai hal tertentu (baca: fikih), merupakan suatu
kebenaran yang harus diikuti dan dilaksanakan. Sama sekali tak bisa
dibantah.
Padahal Allah SWT menurunkan al-Qur’an berdasarkan suatu realitas
sosial. Sama halnya dengan sabda sang kinasih Muhammad SAW (hadits)
yang dikeluarkan untuk memberikan jawaban atau res-pon terhadap suatu
realitas. Dan realitas yang terjadi empat belas abad silam tidak bisa
ditarik untuk masa sekarang. Seperti juga realitas pada suatu daerah
tertentu tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya yang secara
geografis memang berbeda. Dengan kata lain, pemahaman keagamaan akan
senantiasa berkembang dan memiliki korelasi dengan kondisi-kondisi
sosial yang mewujud dalam aras realitas.
Sehingga dari sini, para pengkaji Islam kontemporer menyatakan bahwa
ada nilai-nilai mendasar yang disampaikan dalam teks al-Qur’an dan
al-Hadits. Nilai-nilai itu bersifat abadi dan tidak pernah berubah
serta menekankan martabat yang inheren pada seluruh umat manusia,
tanpa membedakan jenis kelamin, agama dan ras. Nilai-nilai tersebut
adalah keadilan, kejujuran, kesetaraan, tanggung jawab, kebersamaan
dan saling pengertian.
Mengingat realitas yang berkembang sekarang ini, bukan lagi masanya
untuk mendikotomikan peran dan posisi suami-istri dalam kehidupan
berumah tangga. Mulai dari kewajiban mencari nafkah, pemeliharaan anak
sampai pengurusan domestik rumah tangga seperti memasak, mencuci dan
lain sebagainya. Sehingga jika kita kembalikan pada teks-teks mengenai
relasi suami-istri, maka segala aturan mesti didasarkan pada
prinsip-prinsip; [1] kerelaan kedua belah pihak [tarâdlin], [2]
tanggung jawab [al-amânah], [3] independensi ekonomi dan politik
masing-masing, [4] kebersamaan dalam membangun kehidupan yang tentram
[as-sakînah] dan penuh cinta kasih [al-mawaddah wa ar-rahmah], [5]
perlakuan yang baik antar sesama [mu’âsyarah bil ma’rûf], [6] berembug
untuk menyelesaikan persoal-an [musyâwarah], [7] dan menghilangkan
‘beban ganda’ dalam tugas-tugas seha-rian [al-ghurm bil ghunm].
Lantas Siapakah Kepala Keluarga?
Kepala keluarga bukanlah jabatan normatif yang bisa digunakan untuk
melegitimasikan penindasan dan pendominasian satu pihak kepada pihak
lainnya. Tapi kepala keluarga merupakan jabatan fungsional. Ia
dilekatkan berdasarkan kemampuan dan kebiasaan. Ketika peranan seorang
istri begitu dominan dan signifikan dalam keberlangsungan kehidupan
perekonomian keluarga, maka ia mempunyai tugas sebagaimana fungsinya
sebagai kepala keluarga. Sungguh, istri seperti itu layak dihormati
sebagai seorang kepala keluarga.
Sebaliknya, ketika seorang suami, - karena sulit mencari pekerjaan
misalnya - hanya berada di rumah. Maka siapa bilang ia tidak bisa
melakukan urusan domestik rumah tangga? Dan siapa bilang itu sebagai
suatu kesalahan atau aib? Wallahu A’lam.[]
Jumat, 06 Januari 2012
Kepala Keluarga Mengapa Mesti Laki-laki?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar